Fluktuasi harga bahan bakar minyak membuat sejumlah sopir angkutan umum (Angkot) di Kota Tegal, Jawa Tengah, kebingungan. Sebab ketentuan tarif angkutan umum kini berubah-ubah dalam waktu relatif singkat. "Kami repot untuk menjelaskan kepada penumpang," kata salah satu sopir angkutan umum di Tegal, Ahmad Saifudin, Senin 19 Januari 2015.
Ahmad mengatakan seharusnya pemerintah punya patokan yang jelas mengenai harga BBM. Sebab, operator angkutan umum mesti menyesuaikan biaya operasi dan menghitung ulang tarif yang pas. "Apalagi biaya perawatan mobil dan harga-harga onderdil masih tetap mahal," ujarnya. Ahmad meminta pemerintah tidak menurunkan tarif angkutan umum jika penurunan harga BBM tidak signifikan. (Baca: NelayanTegal Ingin Menteri Atasi Kelangkaan BBM)
Pada Senin siang, Pemerintah Kota Tegal menurunkan tarif angkutan umum dalam kota sebanyak Rp 400 atau 8 persen dari tarif sebelumnya, Rp 6.600. Penurunan tarif itu adalah keputusan rapat antara pemerintah dan Organisasi Angkutan Darat (Organda) setempat, bekaitan dengan penurunan harga BBM. (Baca: Harga BBM Turun, Pengusaha SPBU Rugi Rp 60 M)
Dengan diturunkan Rp 400, ambang batas atas tarif angkutan umum di Kota Tegal menjadi Rp 5.800. Tarif baru tersebut sama dengan tarif angkutan sebelum pemerintah menaikkan harga BBM pada 12 Desember 2014. "Tarif angkutan baru ini langsung kami sosialisasikan kepada pengusaha dan sopir angkutan umum," kata Kepala Dinas Perhubungan,
Baca Ini Juga